Perisaikaltim.com, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno, mendorong masyarakat dan perusahaan di Kalimantan Timur agar patuh dalam membayar pajak kendaraan serta melaporkan data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di daerah tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam percakapannya dengan wartawan baru-baru ini.
Menurut Agiel, banyak kendaraan yang beroperasi di Kaltim menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim, menyebabkan kerugian pada pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Ia menyatakan bahwa kendaraan yang beroperasi di daerah tersebut harus menggunakan plat nomor Kaltim agar pendapatan pajaknya bisa diterima oleh kas daerah,” katanya.
Selain itu, Agiel juga menyoroti isu Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kaltim. Dia menekankan pentingnya perusahaan memberikan data yang akurat dan terperinci terkait TKA.
“Data mengenai TKA ini menjadi penting untuk mengetahui apakah mereka bekerja di satu wilayah atau lintas wilayah. Jika bekerja lintas wilayah, maka retribusi atau Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) harus dibagi ke provinsi serta wilayah lokal,” ucapnya.
Sebagai anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel menjelaskan bahwa mereka sedang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Harapannya, Raperda tersebut akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dan TKA.
“Agiel menyatakan bahwa ini merupakan salah satu sumber potensial pendapatan daerah jika dikelola dengan baik dan benar,” tutupnya. (adv)