Perisaikaltim.com, Pada hari Minggu, 5 November 2023, Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) mengenai Penyelenggaraan Trantibumlinmas diuji publik oleh DPRD Kaltim di Blue Sky Hotel Balikpapan.
Harun Al Rasyid, Ketua Pansus Ranperda Trantibumlinmas, menyatakan bahwa peraturan ini memiliki peran yang sangat penting dan mendasar.
Menurutnya, penyelenggaraan Trantibumlinmas merupakan sebuah tugas negara yang diamanatkan oleh UUD (Undang-Undang Dasar) dan konstitusi.
“Salah satu tujuan utama dalam bernegara yang tercantum dalam pembukaan UUD adalah melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini tercermin pada alinea keempat pembukaan UUD,” ungkapnya.
Harun juga menjelaskan empat hal yang menjadi dasar hukum dari Ranperda Trantibumlinmas. Pertama, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Keempat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Nasional.
“Ranperda Trantibumlinmas bertujuan untuk menegakkan keteraturan masyarakat. Keteraturan akan tercipta jika masyarakat patuh pada peraturan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan beberapa aspek yang perlu menjaga keteraturannya, termasuk jalan, sungai, saluran air, danau, perairan pesisir, lingkungan, perizinan, pendidikan, sosial, kesehatan, aset daerah, area tanpa rokok, kehutanan, pajak daerah, dan retribusi daerah.
“Selain itu, aspek lain yang harus menjaga keteraturannya adalah penanganan bencana dan keteraturan lainnya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” tambahnya. (adv)