Perisaikaltim.com, Samarinda, 10 Januari 2024 – Sebanyak 229 tenaga kontrak, termasuk Pengamanan Dalam (Pamdal), yang bekerja pada Sekretariat DPRD Kaltim, melakukan penandatanganan perjanjian kerja untuk tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (10/1).
Penandatanganan perjanjian kerja ini dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kaltim (Sekwan), Norhayati US. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Umum dan Keuangan, Hardiyanto; Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Mardareta; serta Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran, Andrie Asdi, dan sejumlah pejabat struktural dan fungsional yang disetarakan.
Sekwan Norhayati menyampaikan bahwa sejak tanggal 31 Oktober 2023, instansi pemerintah di seluruh Indonesia tidak diizinkan untuk mengangkat atau menerima tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Per tanggal 31 Oktober, kami dilarang untuk mengangkat tenaga non-ASN,” ungkap Sekwan Norhayati.
Meskipun demikian, Sekwan Norhayati menegaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak yang sudah ada agar tetap dapat bekerja di Sekretariat DPRD Kaltim. Ia juga memberikan pesan kepada seluruh tenaga kontrak untuk tetap disiplin, semangat dalam bekerja, dan menjaga kekompakan.
Dengan penandatanganan perjanjian kerja ini, diharapkan para tenaga kontrak dapat terus memberikan kontribusi positif dalam mendukung kelancaran dan kelangsungan tugas di Sekretariat DPRD Kaltim. (adv)