Perisaikaltim.com, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim telah menerima usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Program Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah. Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menyatakan pentingnya menerima usulan tersebut sebagai tambahan satu ranperda di luar program legislasi daerah 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurutnya, RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mencakup periode 20 tahun.
“RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 yang berisi RPJP Nasional untuk Tahun 2005-2025. Jadi, ini merupakan dokumen penting yang harus disusun dengan baik dan sesuai dengan visi dan misi daerah,” ujar Rusman pada Senin (5/2/2024).
Menurut mekanisme Propemperda, usulan tersebut akan dilaporkan pada rapat paripurna DPRD Kaltim untuk diketahui dan disepakati bersama.
“Pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) nanti akan dimasukkan dalam agenda rapat paripurna dalam waktu terdekat. Setelah itu, baru kita bisa membentuk pansus untuk membahas ranperda ini,” sebutnya.
Selain membahas usulan raperda RPJP Daerah, rapat kerja Bapemperda dan Biro Hukum Pemprov Kaltim juga membahas penjadwalan pembahasan raperda lainnya. Dari total sebelas raperda yang ditetapkan akan dibahas pada tahun ini, kemudian dibagi dalam tiga triwulan.
Untuk memaksimalkan pembahasan, Bapemperda membuat terobosan berupa satu pansus membahas tiga raperda. Panitia Khusus (Pansus) tersebut adalah Pansus Pembahas Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah, yakni Mandiri Migas Pratama, Jamkrida, dan Kehutanan.
“Pembahasan tiga raperda oleh satu pansus dikarenakan secara substantif sama, yaitu tentang perubahan badan hukum. Sehingga, apabila dipisah atau dibahas masing-masing pansus menjadi kurang efisien dari segi waktu dan lainnya. Kami berharap dengan cara ini, pembahasan raperda bisa lebih cepat dan optimal,” tutup Rusman. (adv)