Sosialisasi Peraturan Daerah Ke-1: Perda No. 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Baharuddin Demmu

Perisaikaltim.com, Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Ke-1: Perda No. 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dalam kegiatan ini, Baharuddin Demmu menekankan prinsip kesetaraan di mata hukum bagi setiap individu, terutama dalam akses layanan bantuan hukum.

Sosialisasi ini diadakan di Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tujuan agar masyarakat memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum dan prosedur yang harus diikuti. Baharuddin Demmu berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi tersebut.

Dalam sambutannya, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa prinsip bahwa setiap orang di mata hukum itu sama sangat penting dan harus dijunjung tinggi. Ia juga menekankan pentingnya masyarakat mengetahui hak-hak mereka dalam mengakses layanan bantuan hukum, sehingga dapat melibatkan diri secara efektif dalam proses hukum.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam memahami hak-hak hukum mereka dan mendukung penyelenggaraan bantuan hukum yang adil dan merata di Kabupaten Kutai Kartanegara. (adv)

 
 
 
 
Related posts