Perisaikaltim.com, SAMARINDA – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengokohkan tenaga kerja lokal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis dengan merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk menjamin akses yang setara bagi tenaga kerja lokal terhadap peluang kerja di wilayah Borneo. Menurutnya, pekerjaan tidak hanya sebagai sumber penghidupan, tetapi juga sebagai sarana bagi seseorang untuk merasa berharga dan bermanfaat dalam masyarakat.
“Kami bertekad untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat lokal terlindungi dan tidak tergeser oleh tenaga kerja dari luar,” ucap Rusman di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim, Samarinda.
Ranperda ini, yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertujuan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan melindungi hak-hak mereka. Ini termasuk menciptakan kesetaraan dalam kesempatan kerja dan menyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
“Kami berharap Ranperda ini akan menjadi fondasi hukum yang solid untuk melindungi, memberdayakan, dan menempatkan tenaga kerja lokal, sejalan dengan pembangunan daerah,” tutur Rusman, seraya menambahkan bahwa perlindungan hukum adalah kunci untuk mempertahankan hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan yang layak. (adv)