Perisaikaltim.com, SAMARINDA – Dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2024 yang diadakan pada Jumat (15/3/2024), DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Ranperda pertama berkaitan dengan perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan tenaga kerja lokal, sementara yang kedua terkait dengan pembentukan kelembagaan desa adat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menyampaikan nota penjelasan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah tentang alasan dan tujuan pembuatan Ranperda tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa setiap Ranperda yang kami usulkan memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat,” ujar Rusman di Gedung B Komplek DPRD Kaltim.
Rusman juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas kesediaannya untuk membahas Ranperda ini, menandakan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. “Kami berharap pemerintah akan menyetujui Ranperda ini, yang akan membantu kami dalam melaksanakan tugas pemerintahan untuk kemajuan Kaltim,” tambahnya.
Selain dua Ranperda inisiatif dari DPRD, rapat paripurna juga menyertakan penyampaian nota penjelasan untuk empat Ranperda dari Pemerintah Provinsi Kaltim, yang disampaikan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad, mewakili Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Empat Ranperda tersebut mencakup sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan, serta perubahan bentuk badan hukum daerah, termasuk transformasi Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda), dan pembentukan PT Penjaminan Kredit Daerah dan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. (adv)