DPRD Kalimantan Timur Bahas Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja dan Desa Adat

Perisaikaltim.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 15 Maret 2024, dengan agenda utama penyampaian nota penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan empat Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat ini diresmikan oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD serta Asisten II Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, yang mewakili Pj Gubernur Kaltim.

Dalam rapat yang keempat ini, Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya fungsi legislatif dalam pembentukan peraturan daerah yang menjadi dasar hukum bagi pemerintahan daerah. Enam Ranperda yang diajukan kali ini mencakup dua inisiatif dari DPRD dan empat dari pemerintah. Nota penjelasan untuk Ranperda inisiatif DPRD disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, sementara nota penjelasan untuk Ranperda usulan pemerintah disampaikan oleh Ujang Rachmad.

Rusman Yaqub, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, menyampaikan dua nota penjelasan Ranperda inisiatif DPRD, yang pertama tentang perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta yang kedua tentang pembentukan kelembagaan desa adat. Rusman menegaskan bahwa kedua Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga negara, sejalan dengan konstitusi negara.

“Adanya perlindungan hukum akan memberikan kepastian kepada setiap orang, baik pekerja maupun pengusaha dalam memberikan jaminan mengenai ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dilindungi, dijunjung tinggi dan dihormati,” sebut Rusman.

Ranperda tentang tenaga kerja lokal dirancang untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan yang layak dan hidup yang layak, sesuai dengan hak asasi manusia. Sedangkan Ranperda tentang desa adat bertujuan untuk melindungi dan melestarikan nilai-nilai adat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

“Selain itu, hadirnya perda yang mengatur tentang desa adat, juga harus memuat jaminan pelaksanaan hukum adat serta melindungi kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat sesuai dengan adat istiadat mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya pembentukan lembaga desa adat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat,” tambah Rusman.

DPRD Kaltim berharap bahwa Ranperda yang diusulkan ini dapat mengatasi permasalahan hukum yang ada dan mengisi kekosongan hukum, dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada dan yang akan diubah. (adv)

Related posts