Komisi I DPRD Kaltim Rapat Kerja untuk Bahas Implementasi Perpres No. 53 Tahun 2023

Perisaikaltim.com, Pada Senin, 01 April, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja di Hotel Platinum Balikpapan. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Yusuf Mustafa, serta anggota lainnya seperti Kaharuddin Jafar, Marthinus, Herliana Yanti, H.J. Jahidin, Harun Al Rasyid, Agus Aras, dan Rima Hartati.

Sesi kedua rapat dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Sekretariat DPRD Kaltim. Mereka membahas Kendala Implementasi Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta Usulan Perubahan atau Penyesuaian Pergub Kaltim No. 56 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2024 terhadap ketentuan Perpres No. 53 Tahun 2023 dan hal-hal lain terkait.

“Ada hal yang harus disesuaikan terutama untuk Transportasi. Misalnya dari Kabupaten Kota harus sampai ke tujuan kegiatan karna kalau tidak ada maka pembiayaannya jauh lebih besar dari tujuan ke lokasi tempat pertemuannya maka inilah yang disinkronkan,” ujar Demmu.

“Dan kalau kita bicara Perpres perjalanan dinas juga dulu pakai masih pakai Perpres No. 33 Tahun 2020 dan Perpres No. 53 Tahun 2023, ini juga ada beberapa di Pergub yang harus disinkronkan dan alhamdulillah sudah disetujui,” tutupnya. adv

 
 
 
 
 
 
Related posts