Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reses dan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Kaltim

perisaikaltim.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi terkait petunjuk teknis pelaksanaan reses dan penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Kaltim. Kegiatan ini diadakan di Grand Jatra Balikpapan, dan diikuti oleh staf administrasi Sekretariat Dewan (Setwan).

Sosialisasi terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diisi oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, diwakili oleh Gazali Rahman selaku Inspektur Pembantu Pengawasan Bidang Pemerintahan dan Aparatur, serta Dewi Supriyati sebagai Auditor Ahli Madya. Dalam sesi ini, mereka menjelaskan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan reses serta penyebaran peraturan daerah.

Sesi kedua diisi oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Suriansyah, yang didampingi oleh Pengelola Informasi Produk Hukum, Rr Dewi Pamungkasingsasi. Mereka membahas lebih dalam mengenai aspek legal dan prosedural yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan reses dan penyebarluasan peraturan daerah.

Analis Kebijakan Ahli Muda, Mohammad Andayani, yang mewakili Sekretaris Dewan (Sekwan), menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pelayanan terhadap kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim. Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan bahwa semua proses administrasi terkait reses berjalan dengan baik.

“Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberi pemahaman yang lebih mendalam kepada staf administrasi anggota dan staf fraksi-fraksi DPRD Kaltim dalam menyusun dan membuat laporan hasil kegiatan. Ini akan membantu meminimalisir kesalahan dan kekurangan dalam hal administrasi,” ujar Andayani.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat bekerja lebih efektif dan efisien, serta lebih memahami tanggung jawab mereka dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan reses dan peraturan daerah.(adv)

-udin

Related posts