Sosialisasi Perda dan Pergub Kaltim: Meningkatkan Pemahaman Produk Hukum di Masyarakat

perisaikaltim.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Perisalah Legislatif Ahli Muda, Vivi Haryani, dan Pengelola Informasi Produk Hukum, Rr Dewi Pamungkasingsasi, dalam kegiatan sosialisasi terkait peraturan hukum daerah di Fugo Hotel Samarinda, Rabu (6/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman dan meningkatkan keterlibatan masyarakat serta aparatur pemerintah dalam memahami serta menerapkan produk hukum daerah.

Acara dibuka oleh Evian Agus Saputra selaku perwakilan dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Sosialisasi ini mengangkat dua regulasi utama: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam sosialisasi ini, dua narasumber hadir memberikan paparan mendalam: Eko Susanto, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim, dan Rahmadiana, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Ahli Muda dari Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Mereka menjelaskan secara rinci tentang pentingnya kedua regulasi tersebut sebagai pedoman dalam penataan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta prosedur pembentukan produk hukum yang selaras dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan aparatur pemerintahan dapat lebih memahami serta mendukung implementasi Perda dan Pergub tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Produk hukum daerah yang dihasilkan pemerintah bertujuan untuk menjadi pedoman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memastikan keberlangsungan pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan publik.(adv)

-udin

Related posts