Jahidin, Anggota DPRD Kaltim, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tuntaskan Ganti Rugi Tanah Proyek Ring Road

perisaikaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah warga yang menuntut ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan pemerintah untuk proyek pembangunan jalan ring road di ruas Jalan H Nusyirwan. Hal ini disampaikan Jahidin dalam pernyataannya, Minggu (10/11/2024).

Menurut Jahidin, pengaduan warga tersebut sedang dalam proses, dan mereka mengaku bahwa pembayaran atas tanah yang digunakan belum sepenuhnya diselesaikan oleh pemerintah. “Pengaduannya masih dalam proses. Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” ujar Jahidin.

Menindaklanjuti aduan ini, klaim warga telah diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur. Dinas PUPR saat ini tengah memeriksa kelengkapan serta keabsahan surat-surat kepemilikan yang disampaikan oleh warga sebagai bukti atas hak mereka atas tanah yang diminta ganti ruginya. “Dinas PUPR saat ini tengah memeriksa kelengkapan dokumen, keabsahan surat-surat yang diajukan masyarakat. Tentu saja kita semua berharap agar proses ini segera rampung,” jelas Jahidin.

Lebih lanjut, DPRD Kaltim bersama instansi terkait telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bahkan sudah membawa masalah ini ke Kementerian Agraria. Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak proyek pembangunan jalan tersebut. “Rapat koordinasi dengan instansi terkait sudah dilakukan, bahkan kita sudah sampai ke Kementerian Agraria/BPN. Hasilnya, kita masih menunggu tindak lanjut dan insya Allah ini akan terus diperjuangkan,” tambahnya.

Jahidin menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi jika terbukti bahwa warga yang mengajukan klaim memiliki legalitas kepemilikan yang sah, tidak ada permasalahan hukum, dan dokumen kepemilikan yang lengkap. “Kalau memang itu hak masyarakat, legalitasnya memenuhi syarat, tidak ada masalah hukum lainnya, dan alat bukti kepemilikannya jelas, pemerintah akan menindaklanjuti pembayarannya,” tegas Jahidin.

Dengan koordinasi yang sedang berlangsung, diharapkan proses verifikasi ini dapat segera selesai sehingga hak-hak masyarakat yang terdampak proyek pembangunan jalan ring road dapat terpenuhi.(adv)

-udin

Related posts