perisaikaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Meeting Room Grand Jatra Hotel Balikpapan, Senin (25/11/2024) pagi.
Rapat internal ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, yaitu Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Sugiyono, Sigit Wibowo, dan Nurhadi Saputra. Selain itu, turut hadir Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kaltim, Andi Razaq, serta Tim Ahli DPRD Kaltim, yaitu Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, dan Muhammad Fathurrazi. Beberapa staf Pansus juga berpartisipasi dalam pertemuan ini.
Pertemuan tersebut membahas penyusunan rencana kegiatan Pansus untuk menyempurnakan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Rapat bertujuan untuk menyusun langkah strategis guna memastikan rancangan ini sesuai dengan aturan dan kebutuhan lembaga legislatif.
Sigit Wibowo, salah satu anggota Pansus, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan kesempatan untuk berdiskusi dan merumuskan langkah ke depan. “Dalam rapat internal ini, kami berembuk bersama untuk menentukan arah kegiatan Pansus. Selanjutnya, kami berencana untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menyelaraskan rancangan ini dan mencapai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Rencana konsultasi ke Kemendagri bertujuan untuk memastikan bahwa penyusunan rancangan peraturan tentang kode etik dan tata beracara tersebut sesuai dengan regulasi nasional serta mendukung kinerja DPRD Kaltim secara efektif.
Rapat internal ini menjadi bagian awal dari proses panjang yang diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang komprehensif dan mengakomodasi kebutuhan legislatif dalam menjaga etika dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD.(adv)
-udin