Perisaikaltim.com, Pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub, menekankan pentingnya penyediaan aturan teknis yang jelas dan tegas terkait pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan. Sebelum adanya keputusan ini, fasilitas pendidikan dilarang sebagai tempat kampanye menjelang pemilu.
Rusman memandang adanya keputusan MK ini sebagai sesuatu yang baru dalam mekanisme politik. Oleh karena itu, ia meminta penyusunan aturan teknis yang akan mengatur pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan.
Putusan MK 65 memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan dengan catatan izin dari pihak fasilitas pendidikan dan larangan membawa atribut partai saat kampanye. Rusman menganggap bahwa aturan ini masih ambigu terutama dalam hal larangan penggunaan atribut partai, dan menafsirkannya sebagai larangan bagi calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memiliki latar belakang dari partai politik.
Rusman menyatakan kesiapannya dalam mengikuti aturan baru ini, tetapi ia menekankan perlunya aturan teknis yang lebih rinci dan jelas sebagai pedoman bagi penyelenggara pemilu dan peserta kampanye dalam memahami batasan dan tata cara pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan. (adv/dprdkaltim)