Perisaikaltim.com, Pada tanggal 12 Oktober 2023, Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melakukan kunjungan kerja ke PT Kideco Jaya Agung. Mereka tidak datang sendirian, melainkan didampingi oleh berbagai instansi, termasuk Dit Lantas Polda Kaltim, Polres Paser, Bapenda Kaltim, Disnakertrans Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim.
Misi dari kunjungan kerja ini adalah untuk melakukan pendataan dan klarifikasi nomor polisi (nopol) kendaraan bermotor operasional perusahaan, alat berat, dan tenaga kerja asing.
Hasil kunjungan tersebut diungkapkan oleh Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono, yang menjelaskan bahwa ratusan kendaraan bermotor operasional perusahaan semuanya berplat Kaltim, kecuali dua unit mobil pribadi yang masih dalam proses administrasi untuk berplat KT. Semua kendaraan operasional ini beroperasi sesuai kontrak kerjasama dengan kontraktor dan telah membayar pajak, memberikan contoh bagi perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama dalam kontrak kerjasama mereka.
Untuk alat berat, pembayaran pajak menjadi tanggung jawab pihak rental atau kontraktor sesuai dengan kontrak kerjasama. Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembayaran pajak untuk alat berat atau kendaraan bermotor adalah kewajiban pemilik atau kuasa kendaraan. Pansus menyarankan agar hal ini dituangkan dalam kontrak kerjasama mereka untuk menghindari pembayaran ganda.
Terkait dengan tenaga kerja asing (TKA), PT Kideco Jaya Agung memiliki hanya tiga TKA dengan izin kerja dan tempat tinggal yang sudah terdaftar.
Pajak air permukaan di PT Kideco Jaya Agung juga telah diatur dengan tujuh izin pemanfaatan air permukaan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Paser pada Maret 2023 dan berlaku selama lima tahun. Ketujuh izin ini telah dibayar.
Sapto Setyo Pramono menyatakan bahwa Pansus telah berupaya maksimal untuk menggali potensi pajak dan retribusi dari berbagai sumber agar nantinya Rancangan Peraturan Daerah ini dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan Kaltim.
M Lukman Hakim, Team Manager Regional External Relation PT Kideco Jaya Agung, menjelaskan bahwa hanya ada dua kendaraan yang dimiliki oleh vendor yang berkerjasama dengan perusahaan, dan hanya ada dua unit mobil pribadi. Ratusan kendaraan bermotor yang beroperasi memiliki plat Kaltim dan sudah membayar pajak sesuai kontrak kerjasama mereka dengan pihak vendor. (adv/dprdkaltim)