Perisaikaltim.com, Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kalimantan Timur telah menyelesaikan lampiran akhir hasil kerja dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Setelah laporan akhir ini disampaikan, langkah selanjutnya adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, dengan berfokus pada beberapa klausul yang mencakup pajak alat berat dan pajak air permukaan, yang diharapkan akan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Khususnya dalam hal pajak alat berat, Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono, menjelaskan bahwa kendaraan alat berat tidak lagi termasuk dalam kategori kendaraan bermotor, sehingga sistem pemungutan pajaknya perlu diatur secara berbeda. Oleh karena itu, diperlukan pendataan alat berat yang beroperasi di Kaltim untuk maksimalkan pendapatan dari pajak bahan bakarnya.
Pramono juga menyoroti alat berat yang digunakan oleh perusahaan pertambangan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan tidak dapat dikenakan pajak. Namun, ada kemungkinan untuk mengenakan pajak pada alat berat milik subkontraktor di luar BMN.
Draft Raperda akan diajukan kepada Kemendagri dan Kemenkeu untuk tahap evaluasi, yang kemudian akan diperbarui jika ada perubahan. Setelah itu, Raperda ini dapat disahkan dan diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). (adv/dprdkaltim)