Perisaikaltim.com, Panitia Khusus yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah meminta Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim untuk merumuskan kebijakan khusus guna mengendalikan konsumsi jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah tersebut. Mereka bekerja sama dengan Pertamina dan instansi terkait untuk menerapkan fuel card atau kartu BBM.
Rekomendasi ini ditujukan untuk mengawasi dan mengendalikan konsumsi BBM di seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Tujuannya adalah memastikan bahwa konsumsi BBM di daerah ini digunakan oleh kendaraan dengan plat nomor Kaltim (plat KT). Kendaraan dengan plat nomor luar Kaltim dinilai memanfaatkan jatah BBM yang diperuntukkan untuk kendaraan plat KT, yang pada gilirannya dapat menyebabkan keterbatasan dan kelangkaan BBM di Kaltim.
Pansus PDRD juga merekomendasikan penjatuhan larangan atau pembatasan bagi stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Kaltim untuk melayani kendaraan dengan plat nomor dari luar Kaltim. Selain itu, mereka mengusulkan pendataan kendaraan dari luar Kaltim yang masuk melalui pelabuhan, kerja sama dengan PT ASDP dan Ditlantas Polda Kaltim untuk mendorong perubahan nomor plat menjadi plat Kaltim jika kendaraan tersebut digunakan secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan di Kaltim. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. (adv/dprdkaltim)