Perisaikaltim.com, SAMARINDA – Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, menyatakan bahwa menjawab setiap keluhan dan aduan masyarakat yang mencari keadilan adalah kewajiban dan tanggung jawab yang mendasar bagi komisi yang ia pimpin. Ia memberikan contoh bagaimana komisi tersebut merespon kekhawatiran masyarakat di Gunung Banteng, Desa Sibuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang telah lama menghadapi dampak dari kegiatan pertambangan.
Aktivitas pertambangan yang berlangsung di daerah tersebut tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi keselamatan warga, terutama para petani yang beroperasi di ladang mereka. Karena pertambangan berlokasi dekat dengan area pertanian warga, seringkali terjadi ledakan atau goncangan yang mengganggu aktivitas pertanian.
Selain itu, Komisi I DPRD Kaltim juga berperan dalam memfasilitasi mediasi antara warga di Km 11, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan PT Insani Bara Perkasa (IBP) terkait kompensasi ganti rugi atas lahan yang terdampak oleh kegiatan pertambangan.
Tindakan seperti ini menunjukkan komitmen Komisi I dalam menjaga kepentingan masyarakat, melindungi lingkungan, dan memastikan bahwa setiap warga dapat mencari keadilan atas dampak yang mereka alami akibat aktivitas industri. Demikianlah peran penting lembaga legislatif dalam memastikan keadilan sosial dan keamanan bagi masyarakat yang terdampak. (adv/dprdkaltim)