Anggota DPRD Kaltim Soroti Pemanfaatan Lubang Tambang dan Reklamasi Pasca Tambang

Perisaikaltim.com, Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah lubang tambang yang dibiarkan begitu saja, bahkan ada yang dijadikan destinasi wisata. Ia menyatakan bahwa hal ini mungkin merupakan upaya pengusaha tambang batubara untuk menghindari tanggung jawab reklamasi pasca tambang.

Menurut Rusman, reklamasi pasca tambang adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang, dan mengalihkan lubang tambang menjadi destinasi wisata dapat diterima jika syarat-syarat reklamasi telah dipenuhi dengan baik.

“Boleh saja dilakukan oleh para pengusaha tambang, namun persyaratannya harus dipenuhi sehingga mereka tidak menghindari tanggung jawab mereka,” ucapnya.

Rusman menambahkan bahwa penolakan terhadap pemanfaatan lubang pasca tambang telah menjadi perhatiannya sebelumnya, terutama saat mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, mempertimbangkan pemanfaatan lubang bekas tambang sebagai destinasi budidaya air tawar dan wisata. Menurutnya, ini adalah langkah yang rawan menimbulkan risiko dan telah memakan korban.

“Fraksi PPP saat itu menolak rencana pengalihan lubang eks tambang menjadi destinasi wisata, yang sejauh ini telah membuktikan risiko yang muncul,” tegasnya.

Meskipun demikian, Rusman tidak menampik bahwa inovasi yang telah dilakukan oleh masyarakat setempat atau pemerintah dapat menjadi bagian dari solusi. Namun, ia menekankan bahwa pada dasarnya perusahaan harus memenuhi kewajiban reklamasi mereka terlebih dahulu.

“Jika kewajiban ini belum terpenuhi, dampaknya nantinya akan dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Related posts