Perisaikaltim.com, Belum lama ini, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengunjungi warga Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selama kunjungannya, ia mendengarkan banyak keluhan masyarakat terkait permasalahan konsesi pertambangan yang semakin mendekati lahan masyarakat.
Dalam kunjungannya ke Desa Batuah, Baharuddin mengakui bahwa perusahaan tambang semakin berkembang di daerah tersebut. Hal ini semakin membuat masyarakat khawatir akan dampak lingkungan yang mungkin akan mereka hadapi di masa mendatang.
Ia mencatat bahwa perusahaan pertambangan tidak boleh mengambil lahan masyarakat dengan tujuan untuk mengubah statusnya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) tanpa mengikuti regulasi yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Semua ini telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyatakan bahwa perusahaan pertambangan hanya dapat mengambil lahan warga jika hak-hak masyarakat atas tanah tersebut telah dibebaskan,” jelasnya.
Selain permasalahan aktivitas tambang yang mendekati lahan warga, Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyebut bahwa masyarakat ingin memanfaatkan lahan pasca tambang, yang dianggap berpotensi digunakan untuk pertanian dan peternakan.
“Saya sangat mengapresiasi langkah positif ini karena memiliki nilai ekonomis yang lebih menguntungkan, terutama dalam jangka panjang, jika dibandingkan dengan memberikan lahan mereka kepada perusahaan pertambangan yang beroperasi di desa tersebut,” ungkap Baharuddin.
Selain mendengarkan keluhan masyarakat tentang pemanfaatan lahan pasca tambang, Baharuddin juga mendengar berbagai aspirasi lainnya, termasuk permintaan bantuan untuk pengerasan jalan dan usulan pemberian pupuk kepada kelompok tani di RT 26 dan RT 27 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
“Tentu saja, aspirasi dari masyarakat akan saya sampaikan kepada pemerintah agar mendapatkan perhatian yang pantas,” tutupnya. (adv)