DPRD Kaltim Soroti Kekurangan Tenaga Pendidik di Sekolah Luar Biasa (SLB)

Perisaikaltim.com, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menggarisbawahi pentingnya memberikan perhatian khusus pada Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai salah satu sektor pendidikan yang membutuhkan perhatian lebih. Fokus perhatian yang ditekankan oleh Salehuddin adalah jumlah tenaga pendidik yang seharusnya seimbang dengan jumlah peserta didik yang ada, di mana satu guru seharusnya mengajar maksimal lima peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Data yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa di Kalimantan Timur (Kaltim), terdapat 34 SLB, dengan 11 di antaranya berstatus negeri dan 23 lainnya berstatus swasta. Jumlah tenaga pendidik di SLB, baik negeri maupun swasta, mencapai 380 orang, sedangkan total siswanya mencapai 2.507 orang.

Salehuddin mengungkapkan bahwa persoalan utama yang dihadapi SLB di Kaltim saat ini adalah kurangnya guru yang memiliki latar belakang pendidikan khusus, terutama dalam menangani siswa berkebutuhan khusus.

“Kami telah mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kaltim dapat bekerja sama dengan Universitas Mulawarman (Unmul) untuk membuka Program Studi (Prodi) Pendidikan Luar Biasa. Hal ini karena di Kaltim belum ada kampus yang menyediakan Prodi khusus ini,” ungkap Salehuddin.

Lebih lanjut, Salehuddin juga mengungkapkan bahwa beberapa kabupaten dan kota di Kaltim telah meminta penambahan guru dan rombongan belajar (rombel) untuk SLB. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memenuhi kebutuhan tersebut.

“Kami berpendapat bahwa jika wilayah tersebut memerlukan perlindungan, maka pemerintah seharusnya tidak memberikan izin bagi perusahaan. Atau mungkin masalah ini disebabkan oleh kurangnya sinkronisasi di antara semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam proses perizinan,” tambahnya.

Untuk mengatasi masalah ini dan lebih memahami secara mendalam, Komisi I DPRD Kaltim berencana untuk segera mengatur jadwal pemanggilan pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan dan Dinas Perkebunan Kubar. Dalam konteks ini, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim juga akan diundang untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan ini. (adv)

Related posts