Perisaikaltim.com, Pasar Induk Sangatta Utara, dengan luas sekitar 6 hektare di Jalan Ilham Maulana, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, tampaknya tidak mampu menampung seluruh aktivitas jual-beli pedagang. Fenomena pasar tumpah terjadi, di mana sejumlah pedagang memilih untuk berjualan di luar wilayah Pasar Induk.
Dampak dari pasar tumpah tersebut terasa negatif terutama bagi pedagang yang berada di dalam Pasar Induk. Mereka mengeluhkan penurunan jumlah konsumen yang biasanya membeli barang dagangan mereka. Selain itu, fenomena pasar tumpah juga mengganggu arus lalu lintas dan keindahan kota.
Agus Aras, anggota DPRD Kaltim, menekankan perlunya menangani persoalan ini secara menyeluruh. Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengambil langkah-langkah untuk menertibkan pasar tumpah. Agus juga mendesak agar Pemkab Kutim mengambil tindakan tegas sehingga para pedagang pasar tumpah dapat beralih ke dalam area Pasar Induk.
“Pasar Induk seharusnya menjadi tempat utama bagi seluruh pedagang dalam melakukan transaksi jual-beli. Namun, fasilitas yang disediakan, meskipun begitu baik, ternyata menimbulkan keluhan dari pedagang di dalam Pasar Induk,” ujar Agus pada hari Minggu (29/10/2023).
Agus menyoroti bahwa fenomena pasar tumpah tidak hanya merugikan pedagang di Pasar Induk, tetapi juga Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya pedagang yang beroperasi di dalam Pasar Induk yang memberikan kontribusi terhadap PAD melalui pembayaran retribusi. Sementara pedagang di pasar tumpah tidak ikut serta dalam pembayaran retribusi.
“Pemerintah harus menyiapkan sarana dan mengarahkan mereka ke Pasar Induk. Sejak awal, Pasar Induk dibangun untuk menampung pedagang dalam transaksi jual-beli. Pemerintah telah menyediakan tempat, sehingga seharusnya pedagang berkumpul di sana,” tegas Agus. (adv)