Anggota DPRD Kaltim Dorong Pembentukan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Perisaikaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Aras, menyoroti pentingnya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk melindungi tenaga kerja lokal di Bumi Borneo.

“Kami sadar akan perlunya perlindungan bagi tenaga kerja lokal di Kaltim. Makanya saya pikir ini penting, agar tenaga kerja lokal dapat terserap optimal, itu yang pertama,” ujarnya di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Agus Aras menyampaikan bahwa tenaga kerja lokal sering kali menghadapi kesulitan dalam bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah. Oleh karena itu, Ranperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka.

“Kan memang selama ini juga, kadang-kadang tenaga lokal ini kurang bisa bersaing dengan para kerja dari luar daerah, tentunya kita harus melindungi mereka,” jelasnya.

“Kami berkomitmen untuk memprioritaskan lapangan kerja bagi masyarakat lokal dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak dalam dunia kerja yang semakin kompetitif ini,” tambahnya.

Pembentukan Ranperda ini bukan hanya langkah formalitas semata, tetapi merupakan bagian yang harus benar-benar diwujudkan. Ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan kesempatan kerja bagi masyarakat di Kaltim.

“Peran kami sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim adalah untuk mengupayakan semaksimal mungkin agar mereka bisa terlindungi. Sebagaimana hak utama itu, paling tidak, lapangan kerja di sini bisa lebih diprioritaskan untuk mereka. Apalagi ini kan ada Ibu Kota Nusantara, kira-kira sasarannya ke sana,” tutupnya. (adv)

 
 
 
 
 
 
Related posts