perisaikaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan keprihatinannya terkait pembatasan dana aspirasi bagi anggota dewan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan. Menurutnya, Pergub tersebut membatasi fleksibilitas penggunaan dana aspirasi, sehingga menyulitkan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Banyak permintaan masyarakat yang terhambat, seperti perbaikan infrastruktur jalan, parit, dan penerangan lampu jalan, yang tidak bisa dianggarkan karena Pergub Nomor 48 mematok minimal satu paket kegiatan senilai Rp1,5 miliar. Padahal, kebutuhan masyarakat per kegiatan hanya berkisar Rp150 juta,” ujar Jahidin dalam wawancara eksklusif, Sabtu malam (9/11/2024).
Jahidin menyebutkan bahwa meskipun nilai batasan pada Pergub No. 48 Tahun 2023 lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu Pergub No. 49 Tahun 2020 dengan batas minimal Rp2,5 miliar, angka Rp1,5 miliar tetap masih terlalu tinggi untuk kegiatan-kegiatan kecil.
“Permintaan yang sering kami terima saat reses biasanya hanya berupa perbaikan jalan kecil atau parit. Dengan adanya Pergub 48 ini, pengalokasian dana aspirasi menjadi terbatas, bahkan untuk permintaan kecil seperti perbaikan parit atau jalan sepanjang 30 meter yang membutuhkan anggaran sekitar Rp150 juta,” jelas Jahidin.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembatasan ini berdampak buruk pada hubungan antara anggota dewan dengan masyarakat. Pasalnya, banyak janji yang disampaikan saat reses kini sulit dipenuhi, yang membuat anggota dewan terkesan tidak menepati janji.
“Masyarakat merasa kecewa karena janji-janji saat reses tidak bisa dipenuhi akibat pembatasan ini. Akibatnya, kami dicap sebagai pembohong,” kata Jahidin.
Lebih lanjut, Jahidin menegaskan bahwa DPRD Kaltim telah sepakat untuk menolak Pergub 48. Jika peraturan ini tidak segera direvisi atau dicabut, pihaknya berencana mengajukan gugatan sebagai langkah terakhir.
“Kami sudah sepakat melakukan perlawanan keras terhadap Pergub 48. Jika tidak ada solusi, kemungkinan besar kami akan mengajukan gugatan,” tegasnya.(adv)
-udin