Perisaikaltim.com, Banyaknya lubang tambang yang tidak dimanfaatkan secara sesuai, juga dikenal sebagai void, menjadi perhatian di Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin, menyatakan bahwa reklamasi tambang harus memenuhi kewajiban dan kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
Udin menjelaskan bahwa reklamasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua kegiatan pertambangan. Namun, terdapat kasus di mana masyarakat telah memanfaatkan bekas lubang tambang untuk keperluan perikanan dan pariwisata.
Dalam konteks ini, Udin menjelaskan bahwa void mengacu pada lubang tambang yang tidak ditutup kembali dengan material. Jumlah void sering kali telah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan oleh perusahaan tambang.
Udin menggarisbawahi perlunya mengajukan permohonan ulang kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jika ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkan void dan jika terdapat kesepakatan dengan masyarakat terkait.
Selain itu, Udin memperingatkan bahwa pemanfaatan bekas area tambang tidak boleh diabaikan, karena ketiadaan aktivitas dapat menimbulkan masalah di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, void yang tersisa harus benar-benar difungsikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Udin memberikan contoh positif mengenai pemanfaatan void di Kota Bontang, di mana bekas lubang tambang dimanfaatkan sebagai sumber air bersih yang mengalir ke kota tersebut setelah melalui proses penelitian dan pengkajian yang melibatkan universitas.
Udin juga menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak boleh meninggalkan void tanpa izin. Dia mencatat contoh kasus di Kutai Kartanegara di mana pembiaran bekas lubang tambang menyebabkan kecelakaan fatal yang mengakibatkan kematian akibat perahu wisata terbalik di sebuah void. Udin menekankan bahwa pembiaran semacam itu dapat menimbulkan masalah di masa depan dan harus dihindari. (adv)