perisaikaltim.com – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sengketa lahan dan perizinan usaha, khususnya di sektor pertambangan dan kehutanan. Ia menegaskan bahwa problem ini bukan disebabkan lemahnya pengawasan di daerah, melainkan akibat aturan yang membatasi peran daerah.
“Beragam aduan masyarakat masih terus muncul terkait konflik tanah dan tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan. Situasi ini bukan karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, melainkan karena keterbatasan kewenangan yang diatur dalam undang-undang,” kata Didik di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (26/5/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menarik sebagian besar kewenangan perizinan dan pengawasan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Menurutnya, hal ini membatasi ruang gerak pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menangani langsung konflik yang terjadi.
“Persoalan lahan ini bukan semata tanggung jawab daerah. Sejak diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan banyak ditarik ke pusat. Kami di daerah hanya menjadi pengawas dan pelapor,” ujarnya.
Didik menambahkan bahwa mayoritas konflik pertanahan yang masuk ke DPRD Kaltim berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang dan perusahaan besar lainnya, seperti sawit, yang memiliki izin langsung dari kementerian di tingkat pusat. Kondisi ini membuat masyarakat sering merasa tidak mendapat keadilan.
“Kalau ditanya soal masalah tanah, ya masih seputar itu-itu saja. Tumpang tindih antara masyarakat dengan perusahaan tambang, atau perusahaan besar lain seperti sawit. Dan itu bukan hal baru, sudah berlangsung lama,” ungkap legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia pun mendorong agar ke depan ada revisi regulasi yang memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam penyelesaian konflik lahan dan pengawasan izin usaha. “Kalau kewenangan ini bisa diberikan kembali ke daerah, insyaallah persoalan-persoalan seperti ini bisa lebih cepat diselesaikan. Karena kami di daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya. (adv)