perisaikaltim.com – Pemerintah daerah di Kalimantan Timur, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendanai sertifikasi insinyur bagi tenaga di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sertifikasi ini dianggap penting agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek-proyek pembangunan memiliki kompetensi yang diakui secara resmi.
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa biaya sertifikasi insinyur memerlukan alokasi yang cukup besar karena calon insinyur harus mengikuti pendidikan terlebih dahulu sebelum menjalani ujian kompetensi. “Biayanya tidak murah, sebab perlu mengikuti pendidikan sebelum menjalani sertifikasi atau uji kompetensi,” ujarnya pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Sapto juga menyoroti pentingnya peran perusahaan konstruksi untuk ikut bertanggung jawab dalam mendanai sertifikasi ini. “Sertifikasi insinyur itu wajib menurut UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran,” katanya, menambahkan bahwa aturan ini akan meningkatkan kualitas proyek-proyek pemerintah yang ditangani oleh para profesional bersertifikasi.
Undang-Undang Keinsinyuran mengatur bahwa setiap insinyur yang menjalankan praktik profesional harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diterbitkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan berlaku selama lima tahun, dengan keharusan untuk registrasi ulang setelahnya. Selain itu, insinyur asing yang ingin berpraktik di Indonesia diwajibkan memiliki izin kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap Sarjana Teknik wajib memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) sebelum bekerja,” jelas Sapto, sambil menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda. UU No 11 tahun 2014 mengamanatkan bahwa sertifikasi wajib diikuti oleh semua insinyur sejak pemberlakuannya pada tahun 2014, dan untuk memperoleh SIP, seseorang harus menyelesaikan pendidikan profesi minimal satu tahun dengan beban 24 SKS.
Setelah memiliki SIP, insinyur juga harus menunjukkan rekam kinerja yang memenuhi standar melalui program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) agar sertifikatnya dapat diperbarui setiap lima tahun. Sebagai penunjang UU No 11 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 juga telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 April 2019.
Sapto menambahkan, terdapat tiga jenjang kualifikasi insinyur setelah sertifikasi, yaitu pratama, madya, dan utama. “PPK atau PPTK pada proyek besar seharusnya sudah memiliki kualifikasi utama. Kalau mayoritas masih di tingkat pratama, maka perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan pendidikan lebih lanjut,” ujarnya, menekankan pentingnya kualifikasi yang memadai untuk menangani proyek-proyek berskala besar di Kaltim.(adv)
-udin