perisaikaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna Ke-5 masa sidang tahun 2024 di Gedung B (utama). Agenda utama rapat ini adalah pengesahan revisi agenda masa sidang I tahun 2024 serta penyampaian laporan dari tiga kelompok kerja (pokja) yang bertugas menangani peraturan tata tertib, pokja internal, dan pokja eksternal.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Sekretaris DPRD Norhayati Usman.
Hasanuddin menyampaikan bahwa tiga kelompok kerja ini dibentuk dalam Rapat Paripurna Ke-2 dan memiliki peran penting dalam memajukan fungsi DPRD Kaltim. “Kelompok kerja ini dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Hari ini mereka akan melaporkan hasil kerja mereka,” ujarnya.
Laporan disampaikan oleh Baharuddin Demmu yang mewakili pokja tata tertib, Andi Satya Adi Syahputra untuk pokja internal, dan Salehuddin untuk pokja eksternal. Ketiga pokja menyatakan bahwa laporan akhir mereka belum dapat diselesaikan karena masih ada sejumlah hal yang perlu diteliti lebih mendalam. Mereka pun meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan tugas mereka.
Rapat pun ditutup dengan kesimpulan bahwa masa kerja pokja akan diperpanjang untuk menyelesaikan tugas yang masih berjalan.(adv)
– udin