DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-5 untuk Bahas Ranperda Penanggulangan Karhutla

Perisaikaltim.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-5 dengan agenda utama membahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Karhutla dan Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim. Rapat tersebut digelar pada Rabu (20/03/2024) di Gedung Utama DPRD Kaltim dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Dalam rapat tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US. Kehadiran Pj Gubernur Kaltim diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ririn Sari Dewi.

Setiap fraksi di DPRD Kaltim memiliki juru bicara masing-masing, antara lain PDIP VeridianaHuraq Wang, Gerindra Baharuddin Muin, PAN A. Jawad Sirajuddin, Golkar Sapto Setyo Pramono, PKB Sutomo Jabir, PPP Rusman Ya’qub, PKS Fitri Maisyaroh, dan Demokrat-Nasdem Ismail.

VeridianaHuraq Wang dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umumnya terkait Ranperda tentang Penanggulangan Karhutla. Fraksi tersebut sepakat dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan serta mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Baharuddin Muin dari Fraksi Gerindra menyatakan apresiasinya dan menyetujui Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Ia menyoroti pentingnya ranperda ini untuk perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, ekonomi dan sosial, serta pencegahan dan penanggulangan.

A. Jawad Sirajuddin dari Fraksi PAN menekankan pentingnya pencegahan dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan. Ia juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi.

Sapto Setyo Pramono dari Fraksi Golkar meminta pemerintah provinsi untuk menjaga hutan Kalimantan Timur sebagai fungsi ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya. Ia juga menekankan pentingnya dukungan teknologi dan sarana prasarana penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.

Sutomo Jabir dari Fraksi PKB mendukung pembahasan Ranperda tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. Fraksi PKB berharap agar ranperda ini dapat mendorong pemanfaatan hutan dan lahan sesuai dengan fungsinya untuk menunjang kehidupan masyarakat.

Rusman Ya’qub dari Fraksi PPP mendorong pembahasan Ranperda secara mendalam dalam Panitia Khusus (Pansus). Ia menekankan perlunya memperhatikan aspek kearifan lokal dan kemanusiaan dalam penyusunan Ranperda ini.

Fitri Maisyaroh dari Fraksi PKS mendukung Raperda ini sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan manfaat yang baik terhadap Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Fraksi PKS berharap pembahasan Ranperda ini dapat cukup komprehensif menangani permasalahan yang ada.

Ismail dari Fraksi Demokrat-Nasdem juga menyatakan setuju dengan perlu adanya pembaharuan peraturan daerah dalam bidang kebencanaan. Fraksi Demokrat-Nasdem menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada Panitia Khusus.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya, sesuai dengan tata tertib dewan, Gubernur Kaltim atau perwakilannya akan memberikan tanggapan terhadap pandangan umum tersebut pada rapat paripurna berikutnya. Agenda terakhir adalah pendapat Pj Gubernur (adv)

 
 
 
 
 
 
Related posts