perisaikaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna ke-7 dengan agenda utama pengesahan agenda kegiatan masa sidang I Tahun 2024. Rapat ini turut mengesahkan pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas berbagai peraturan strategis bagi penyusunan kerja DPRD Kaltim.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moes, bersama Yenni Eviliana, rapat berlangsung dengan pendampingan dari Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Us. Pada rapat yang digelar hari Kamis ini, hadir sejumlah anggota dewan yang aktif dalam proses pengesahan serta pembentukan pansus.
Empat pansus yang dibentuk dalam rapat ini mencakup Panitia Khusus pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Panitia Khusus pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, Panitia Khusus pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan Panitia Khusus pembahas Kode Etik dan Tata Beracara DPRD.
Dalam pelaksanaannya, rapat sempat mengalami skors untuk memberikan kesempatan bagi setiap panitia khusus bermusyawarah. Musyawarah ini bertujuan menentukan komposisi pimpinan dan anggota masing-masing pansus agar sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi setiap anggota. Setelah tercapai kesepakatan, Rapat Paripurna dilanjutkan kembali untuk pengumuman komposisi anggota di setiap pansus.
Masa kerja pansus-pansus yang baru dibentuk ini ditetapkan selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal pembentukan. Dengan pembentukan pansus ini, DPRD Kaltim berharap dapat menyelesaikan berbagai rancangan kerja dan aturan pendukung lainnya yang akan memandu kinerja lembaga dalam beberapa tahun ke depan.
Rapat Paripurna ke-7 ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan proses kerja lembaga berjalan efektif dan sesuai prosedur untuk menghadirkan hasil terbaik bagi masyarakat Kalimantan Timur.(adv)
-udin