Perisaikaltim.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan respon positif terhadap kebijakan royalti sektor pertambangan, yang dianggap dapat membantu meningkatkan pendapatan dari komoditas utama di Kalimantan Timur. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2022.
Komisi II DPRD Kaltim mengapresiasi kebijakan tersebut, menganggapnya sebagai langkah positif dari pemerintah pusat. Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 yang mengatur Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Daerah yang berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Kebijakan ini memungut retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang dianggap sebagai langkah yang sangat positif.
“Hal ini menjadi kebijakan yang bagus, dan mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” kata Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, pada Jumat (14/10/2023).
Ismail menjelaskan bahwa beberapa perusahaan pemegang IUPK di Kaltim telah mulai melaksanakan kebijakan pemungutan royalti sebesar 10 persen dari keuntungan bersih mereka kepada pemerintah daerah. Selain itu, perusahaan-perusahaan pemegang IUPK yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah mengubah status mereka diharapkan juga akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami berharap, perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” tegas Ismail.
Untuk memberikan gambaran lebih lanjut, kebijakan ini mengatur pembagian royalti sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK pertambangan. Pembagian ini mencakup 4 persen untuk pemerintah pusat, 6 persen untuk pemerintah daerah yang dibagi lagi menjadi 1,5 persen untuk Pemerintah Provinsi, 2,5 persen untuk daerah penghasil, dan 2 persen yang dibagi rata ke seluruh daerah (kabupaten/kota) yang bukan penghasil. (adv)