Perisaikaltim.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan pelepasan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, khususnya terkait Rumah Sakit Islam (RSI). Rumah sakit ini belakangan menjadi sorotan di media sosial karena terkait perseteruan dalam proyek terowongan yang digagas oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan perlunya koordinasi dengan para stakeholder terkait untuk memastikan bagaimana proses pelepasan aset, apabila hal tersebut diperlukan.
“Seharusnya pelepasan aset tidak selalu membutuhkan rekomendasi DPRD, namun jika keseluruhan aset hendak dilepas, sementara ini hanya sebagian yang akan dilepas, maka diperlukan persetujuan DPRD,” kata Hasanuddin.
Politisi dari Partai Golkar ini menambahkan bahwa pelepasan aset juga harus memenuhi berbagai prosedur administrasi. Oleh karena itu, DPRD Kaltim telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (25/1/2024) untuk memastikan bahwa semua syarat administrasi telah terpenuhi.
“Prosedur seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Detail Engineering Design (DED) harus dipastikan terlebih dahulu,” ungkapnya.
RSI ini merupakan hasil kerjasama antara Pemprov Kaltim dengan salah satu yayasan, dan proyeknya masih berlangsung. Oleh karena itu, DPRD Kaltim berusaha memahami prosedur yang berlaku untuk mengakomodir usulan yang ada.
“Ini masih dalam tahap kerja sama, jadi bagaimana kita menyikapi ini, itulah yang akan kita telusuri,” ujarnya. (Adv)