Perisaikaltim.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengharapkan melalui pengesahan itu dapat mewujudkan kesetaraan gender dalam sektor apapun. Seno mengungkapkan, pihaknya membuka ruang kepada kaum perempuan untuk dapat bebas mengekspresikan dirinya melalui pendekatan aturan dinilai sangat penting. Sebab menurutnya sejauh ini keterwakilan perempuan dianggap masih kurang maksimal, walaupun banyak indikator pendukung lainnya yang turut berkontribusi terhadap minimnya keterwakilan perempuan.
Ia mencontohkan salah satu bukti nyata dalam minimnya keterwakilan perempuan seperti jumlah perempuan sebagai Anggota DPRD Kaltim yang ia sebutkan kurang dari 30 persen, maka dari itu ia mengharapkan ke depannya tidak hanya berbicara tentang lembaga legislatif, keterwakilan perempuan juga menjadi perhatian bersama.
“Contohnya di DPRD Kaltim ini keterwakilan perempuan saja masih kurang dari 30 persen, sehingga melalui perda ini kita meyakini mampu membuka ruang kepada seluruh kaum perempuan berkaitan dengan kesetaraan gender,” sebut Seno usai Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).
Selain itu ia turut mengapresiasi upaya Komisi IV DPRD Kaltim yang dimandatkan untuk membahas Perda tersebut dengan tidak menghabiskan waktu yang cukup lama. Pesan itu ia sampaikan sembari mengharapkan agar Panitia Khusus (Pansus) beberapa pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat menuntaskan kewajibannya sesuai target. “Artinya ke depan pansus-pansus lain juga kita harapkan dapat menuntaskan pembahasan raperdanya sesuai dengan target yang ada,” tutupnya. (Adv)