Evaluasi Kinerja BUMD dalam Rapat Kerja Pansus LKPj

Perisaikaltim.com, Pada Rabu (24/4), Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) menggelar rapat kerja bersama Biro Perekonomian Setprov Kaltim dan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Pansus LKPj, Sapto Setyo Pramono, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja BUMD pada tahun 2023, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban DPRD dalam mengontrol kinerja pemerintah daerah.

Adapun BUMD yang turut serta dalam rapat tersebut antara lain PT Bankaltimtara, PT Melati Bhakti Satya (MBS), PT Ketenagalistrikan Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama (MMP), PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), serta PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Sapto Setyo Pramono mengungkapkan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh BUMD, seperti PT MBS yang mengalami kesulitan dalam pengembangan karena minim modal dan piutang yang belum terselesaikan. Dia menekankan perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan yang nakal dan meminta PT MBS untuk menyelesaikan persoalan piutang secara hukum.

Lebih lanjut, Sapto Setyo Pramono menyoroti penggunaan Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) yang diduga digunakan untuk bongkar muat batu bara ilegal, serta menyatakan perlunya tindakan tegas untuk mengatasi hal ini.

Sapto juga mengajukan beberapa saran dan kritik terhadap PT BKS dan PT Ketenagalistrikan Kaltim terkait pengembangan perusahaan dan penyelesaian masalah-masalah internal.

Selain itu, Sapto Setyo Pramono menyoroti pentingnya penempatan direksi yang profesional dalam pengurus BUMD dan menekankan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap BUMD yang mengalami masalah.

Dalam rapat tersebut, Sapto juga mengingatkan akan pentingnya peran BUMD dalam proyek-proyek besar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan memberikan saran terkait penambahan modal dan pengelolaan yang lebih efektif.

Terakhir, Sapto menyampaikan bahwa Pansus dan DPRD tidak akan berdiam diri ketika ada BUMD yang dinilai tidak bermanfaat lagi bagi daerah, dan akan merekomendasikan penyuntikan modal atau bahkan penutupan bagi BUMD yang tidak layak. Adv

 
 
 
Related posts