perisaikaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Fadly Imawan (Wawan), mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Sabtu (9/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya langkah-langkah pencegahan.
Dalam sambutannya, Wawan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. “Kami ingin melibatkan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan sulit berhasil,” ujar Wawan.
Sosialisasi ini juga melibatkan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) yang hadir untuk mendapatkan wawasan lebih dalam mengenai bahaya narkoba dan pentingnya pencegahan di kalangan generasi muda. AKP Suradi dari Polres Paser juga hadir dalam acara ini, memberikan materi mengenai bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi peredaran narkotika.
“Masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi peredaran narkoba. Kami sebagai aparat penegak hukum hanya bisa bertindak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata AKP Suradi.
Selain itu, Umar Battong, akademisi UMKT, menjelaskan dampak negatif narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental, terutama pada generasi muda. “Pendidikan yang baik dari keluarga dan sekolah sangat penting untuk menghindari anak muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkap Umar.
Fadly Imawan berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Tanah Grogot akan peran penting mereka dalam pemberantasan narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(adv)
-udin