Perisaikaltim.com, Menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang semakin dekat, sorotan terfokus pada netralitas aparatur desa, khususnya kepala desa (kades), dalam proses politik tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap kades dan seluruh aparatur desa. Tujuannya adalah agar mereka tidak memihak pada calon tertentu atau memengaruhi pilihan warga.
Jahidin menekankan bahwa peran kades memiliki pengaruh besar terhadap ketua RT di wilayahnya. Karena itu, netralitas kades dianggap krusial dan penting, di mana mereka diharapkan tidak terlibat dalam kampanye pemilu 2024.
“Sebagai aparatur negara, mereka harus mempertahankan netralitas, hal yang sama juga berlaku bagi aparatur desa,” ungkap Jahidin.
Politisi dari Fraksi PKB ini juga menekankan perlunya Bawaslu bertindak tegas jika ada kepala desa atau aparatur desa yang melanggar prinsip netralitas. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyelenggara pemilu untuk memastikan proses pemilu yang berjalan jujur dan adil.
“Jika terjadi pelanggaran yang terbukti, Bawaslu harus melanjutkan proses hukum yang lebih lanjut,” tambah Jahidin.
Selain menginginkan penegakan aturan, Jahidin juga menyerukan agar Bawaslu terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para kepala desa di Kaltim, terutama karena waktu pemilu semakin mendekat.
“Kades juga harus menunjukkan sikap adil, dan tidak boleh memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” tandas Jahidin. (adv)