Perisaikaltim.com, SAMARINDA – Masyarakat di Gunung Banteng, Desa Sibuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), telah mengalami kekhawatiran yang berkelanjutan akibat dampak aktivitas pertambangan. Pertanian masyarakat yang terorganisir dalam beberapa kelompok tani telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan ada yang telah beroperasi selama lebih dari sepuluh tahun.
Pertanian ini telah ada sebelum adanya perusahaan pertambangan di wilayah tersebut. Namun, kehadiran aktivitas pertambangan telah menimbulkan masalah yang signifikan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua LBH Pijar Kaltim, Ahmad, dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, manajemen PT Mahakam Sumber Jaya, LBH Pijar, dan perwakilan warga Gunung Banteng, Kukar.
Ahmad menyatakan bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan ancaman tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga mengakibatkan risiko keselamatan warga, terutama para petani yang bekerja di ladang mereka. Ledakan atau goncangan yang sering terjadi selama aktivitas pertambangan menjadi ancaman serius, terutama karena kegiatan pertambangan berlokasi dekat dengan kawasan pertanian warga.
Munawar, Kabid Penataan Hukum dari Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, menjelaskan bahwa secara administratif, wilayah yang menjadi sumber masalah ini berada di bawah yurisdiksi Pemkab Kukar, tetapi karena perusahaan pertambangan tersebut beroperasi di beberapa kabupaten/kota, izinnya berada di bawah kewenangan provinsi. “Wilayah ini berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan, dan pada bulan Oktober 2020, kami telah mengalihkan masalah ini ke Dinas Kehutanan. Namun, kemudian, masalah ini dikembalikan ke DLH,” jelas Munawar. (adv/dprdkaltim)