perisaikaltim.com -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, H Hasanuddin Mas’ud (Hamas), menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2022 yang mengatur Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Belibis III, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, dan dihadiri oleh masyarakat serta sejumlah tokoh penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
Dalam sambutannya, Hamas menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda di Kalimantan Timur. Ia menekankan pentingnya peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan ini. “Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” ujar Hamas.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga akan bahaya narkotika sekaligus mendukung langkah-langkah strategis untuk mencegah dan memberantas peredarannya. Perda No. 4 Tahun 2022 mencakup upaya preventif hingga penindakan tegas terhadap pelanggar, yang diharapkan bisa menjadi pedoman efektif dalam menghadapi masalah ini.
Hamas juga menggarisbawahi pentingnya peran keluarga dan komunitas dalam mendeteksi peredaran narkoba sejak dini. Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika memerlukan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. “Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas pemerintah, namun harus ada sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sebagai bagian dari sosialisasi, Ketua DPRD Kaltim menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan, Risnoto, untuk memberikan wawasan lebih dalam kepada warga mengenai cara-cara pencegahan dan melawan peredaran narkoba. Kehadiran warga yang antusias dalam acara ini menunjukkan dukungan positif terhadap inisiatif bersama membentuk pertahanan yang kuat dalam memerangi narkoba.(adv)
-udin