perisaikaltim.com – Ketua Fraksi Gabungan PAN-NasDem DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menyatakan harapannya agar rekan sefraksinya, Kamaruddin Ibrahim, tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Ia menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Saat ini kan kasusnya masih dalam proses hukum dan kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Silakan saja diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Sigit.
Kamaruddin Ibrahim adalah anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 dari Partai NasDem, mewakili Dapil Balikpapan. Ia ditahan Kejati Jakarta sejak 7 Mei 2025 atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan PT Telkom Indonesia, tempat ia sebelumnya mengajukan pinjaman modal kerja saat menjabat Direktur PT Fortuna Aneka Sarana Triguna.
Sigit menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan moril dan mendoakan Kamaruddin agar segera melewati proses hukum dengan adil. Ia juga berharap koleganya itu dapat kembali bertugas di DPRD setelah kasusnya tuntas. “Harapan kami, beliau tidak bersalah dan bisa kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kaltim,” ucapnya.
Tak hanya menghadapi proses hukum, Kamaruddin juga tengah berjuang melawan penyakit kanker stadium 4. “Setahu saya, beliau sudah lama bolak-balik berobat ke Penang, Malaysia. Jadi ya, ini menjadi situasi yang sangat berat untuk beliau pribadi,” tambah Sigit dengan nada prihatin.
Sementara itu, kuasa hukum Kamaruddin, Fatimah Asyari, menyebut bahwa perkara tersebut seharusnya merupakan persoalan perdata, bukan pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa dari total pinjaman Rp13,2 miliar ke PT Telkom Indonesia, Kamaruddin telah mencicil sebesar Rp4,05 miliar dan bersedia menjual aset pribadi untuk melunasi sisanya.
“Atas sisa pinjaman yang belum terbayarkan sekitar Rp9 miliar, Kamaruddin sudah menandatangani akta pengakuan utang dan memberi kuasa kepada PT Telkom untuk menjual asetnya,” jelas Fatimah dalam konferensi pers. Ia menegaskan bahwa perkara ini bersifat perdata dan berharap proses hukum berjalan proporsional sesuai fakta. (adv)