Perisaikaltim.com, Samarinda, 18 Februari – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono, S.E., M.E., mengadakan acara sosialisasi terkait Peraturan Daerah Ke-2 Tahun 2024. Sosialisasi ini berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di wilayah Kota Samarinda.