Perisaikaltim.com, Samarinda, 18 Februari – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono, S.E., M.E., mengadakan acara sosialisasi terkait Peraturan Daerah Ke-2 Tahun 2024. Sosialisasi ini berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di wilayah Kota Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono, S.E., M.E., Menggelar Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Ke-2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Kota Samarinda
