Perisaikaltim.com, SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur telah mengundang perwakilan dari PT Bina Sarana Sukses (BSS), PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), dan PT Putra Mandiri Jaya (PMJ) untuk memberikan penjelasan terkait masalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pihak perusahaan telah menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pembuangan limbah yang dimaksud.
Adi Heri, manajemen MSJ, menyatakan, “Setelah kami memeriksa semua catatan administrasi termasuk pemasukan dan pengeluaran limbah, semuanya sesuai dengan catatan yang kami miliki.”
Namun, dalam menanggapi isu ini, Jahidin, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten, serta instansi terkait dan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam masalah pencemaran lingkungan, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan inspeksi di lokasi terkait. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai isu limbah B3 dan mencari solusi yang sesuai. (adv/dprdkaltim)