Perisaikaltim.com, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dibawah pimpinan Ketua Akhmed Reza Fachlevi telah mendengarkan keluhan sejumlah buruh yang bekerja di salah satu perusahaan di sektor pelayaran. Keluhan tersebut berkaitan dengan uang lembur yang belum dibayarkan kepada mereka, mulai dari tahun 2013 hingga 2018.
Total tunggakan yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh-buruh ini mencapai Rp7,4 miliar, namun sebagian dari jumlah tersebut telah dibayarkan oleh pihak perusahaan, sehingga sisa yang belum dibayarkan adalah sekitar Rp5,2 miliar.
Reza menjelaskan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh para tenaga kerja ini. Mereka telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk membantu menyelesaikan masalah ini hingga pihak perusahaan memenuhi kewajibannya.
Selain itu, kejadian tunggakan ini juga menyoroti masalah serikat buruh yang berbeda. Para pekerja yang belum menerima upah lembur berada di serikat buruh yang berbeda. Reza menekankan bahwa masalah serikat buruh yang berbeda bukanlah alasan yang dapat diterima untuk tidak membayar upah lembur yang sesuai.
Komisi IV DPRD Kaltim juga meminta Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan terhadap serikat buruh di wilayah Kaltim, sehingga dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Para tenaga kerja yang menjadi korban sudah memiliki Surat Perintah Membayar dari Disnakertrans Kaltim, yang ditujukan kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah lembur.
Reza menegaskan bahwa tunggakan upah lembur ini sudah jelas wajib dibayarkan oleh perusahaan. Kini, Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mengawasi perkembangan penyelesaian masalah ini hingga tuntas. (adv/dprdkaltim)