Perisaikaltim.com, Pada Selasa (19/3/2024), Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Cabang Dinas Pendidikan se-Kaltim, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kaltim. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
RDP tersebut membahas petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA/SMK/SLB/SKh Negeri untuk tahun ajaran 2024/2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati, didampingi oleh Anggota Komisi IV yakni Rusman Ya’qub, Salehuddin, dan Ananda Emira Moeis.
Puji Setyowati menyatakan bahwa Disdikbud Kaltim telah mengeluarkan keputusan pelaksanaan PPDB dan juknisnya sudah tersedia. Keputusan ini akan ditindaklanjuti oleh kepala dinas cabang di kabupaten/kota serta oleh MKKS di setiap wilayah.
Dia menekankan pentingnya untuk melihat situasi di masing-masing wilayah, contohnya di Samarinda dan Balikpapan, seperti jumlah lulusan SMP yang akan melanjutkan ke SMA dan daya tampung SMA negeri maupun swasta di setiap kota.
Puji Setyowati menyatakan bahwa meskipun sistem pendidikan sudah baik, sosialisasi dari sekolah atau lembaga kepada orang tua siswa tetap diperlukan untuk memberikan pemahaman bahwa sekolah di setiap kabupaten/kota sudah memadai.
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, menyatakan bahwa secara umum tidak banyak revisi pada gambaran yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, namun ada sinkronisasi terhadap surat keputusan Sekjen Kemendikbud tentang petunjuk teknis pelaksanaan PPDB. Pendaftaran online maupun offline akan tetap sama dengan tahun sebelumnya. (adv)