Lambatnya Sertifikasi Lahan Sekolah di Kaltim Hambat Pengembangan Pendidikan, Salehudin Desak Pemerintah Segera Bertindak

perisaikaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehudin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambatnya proses sertifikasi lahan sekolah, khususnya bagi SMAN dan SMKN di wilayah Kaltim. Ia menilai ketidakpastian status lahan ini berdampak negatif pada pengembangan layanan pendidikan di daerah tersebut. Salehudin menyampaikan pernyataan ini.

“Ketidakpastian aset sekolah membuat penyediaan layanan pendidikan tidak optimal,” ungkap Salehudin. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini masih ada banyak lahan sekolah yang belum bersertifikat, yang menyebabkan terhambatnya berbagai program pengembangan pendidikan. Dalam berbagai forum, termasuk sidang paripurna, ia sering mendorong pemerintah untuk segera mengadakan audiensi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mencari solusi atas masalah ini.

Menurut Salehudin, salah satu penyebab lambatnya proses sertifikasi adalah kurangnya tenaga kerja atau tim khusus yang ditugaskan pemerintah untuk mengurus tanah yang sudah didirikan sekolah. Selain itu, kurangnya koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, yang sebelumnya menangani urusan pendidikan SMAN dan SMKN, juga menjadi kendala besar dalam menyelesaikan masalah ini.

“Tidak adanya sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi hambatan utama dalam mempercepat sertifikasi lahan sekolah. Bahkan, pembangunan sekolah ada yang terhambat karena lahannya belum dibebaskan,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Salehudin mengusulkan agar pemerintah provinsi membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai instansi terkait, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Tim ini akan bertugas mengoordinasikan seluruh proses sertifikasi agar berjalan lebih cepat dan lancar. “Jika koordinasi antara instansi berjalan baik, masalah ini pasti bisa diselesaikan dengan cepat. Saat ini, masalah utama adalah komunikasi dan sinkronisasi antarinstansi,” tegasnya.

Sebagai contoh, Salehudin mengungkapkan masalah sertifikasi lahan sekolah di Balikpapan, yakni SMKN 7. Ketika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim berencana mengembangkan atau menambah ruang kelas di sekolah tersebut, mereka menemukan bahwa lahan sekolah tersebut masuk dalam kawasan hutan mangrove. Selain itu, sertifikat tanah SMKN 7 ternyata masih terdaftar atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, bukan atas nama pemerintah provinsi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keterlambatan sertifikasi lahan sekolah di Kaltim bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berimplikasi pada akses dan pengembangan pendidikan. Salehudin berharap agar pemerintah provinsi dapat segera mengambil langkah konkret dalam mempercepat sertifikasi lahan-lahan sekolah ini, demi optimalisasi penyediaan layanan pendidikan bagi masyarakat Kaltim.(adv)

-udin

Related posts