perisaikaltim.com – Masalah reklamasi lahan tambang batubara yang terbengkalai di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Sapto Setyo Pramono, anggota DPRD Kaltim, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambannya upaya reklamasi yang dilakukan, yang menurutnya disebabkan oleh kurang tegasnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menegakkan peraturan yang ada.
Sapto menyoroti bahwa hingga saat ini, hampir tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban reklamasi. “Mestinya ada langkah tegas. Akibat tidak adanya sanksi, kita sekarang punya lubang bekas tambang dalam jumlah ratusan yang ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengambil alih tanggung jawab terkait reklamasi tanpa adanya dasar hukum yang kuat. “Kalau kita ingin menjadikan lubang tambang ini sebagai destinasi wisata, kita perlu melihat dasar hukumnya dulu. Semua harus berjalan sesuai undang-undang, bukan semata-mata inisiatif tanpa aturan yang jelas,” tambah Sapto.
Dalam konteks ini, Sapto meminta pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bekerja keras memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tambang memenuhi kewajiban mereka terkait reklamasi lahan. Dengan langkah yang tegas dan adanya sanksi yang jelas, diharapkan kondisi lingkungan pasca-penambangan dapat diperbaiki, sehingga lahan yang terbengkalai bisa dipulihkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat(adv)
-udin