Mediasi Kasus Ganti Rugi Lahan Warga dengan PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Kukar

Perisaikaltim.com, SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur telah memfasilitasi mediasi antara warga di Km 11, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan PT Insani Bara Perkasa (IBP) terkait masalah ganti rugi lahan yang terdampak oleh kegiatan pertambangan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menjelaskan bahwa sengketa lahan ini bermula dari laporan seorang warga Desa Tani Bhakti bernama Muhammad, yang mengadukan bahwa lahan dan tanaman miliknya terkena dampak dari kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT IBP.

Berdasarkan keluhan tersebut, Jahidin menjelaskan bahwa langkah pertama yang diambil adalah memanggil pihak PT IBP dan mengadakan pertemuan antara perusahaan dan warga yang mengadukan masalah tersebut. “Kami telah memfasilitasi pertemuan tersebut, yang berlangsung kemarin. Pihak perusahaan dan warga terkait hadir dalam pertemuan tersebut,” ungkapnya.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah saran dari Jahidin agar warga menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan, khususnya Muhammad dengan PT IBP, terkait kompensasi atas lahan yang terkena dampak. Dalam hal ini, masalah lahan ini merupakan permasalahan yang hanya melibatkan masyarakat dan perusahaan, sehingga tidak ada pembatasan keuangan yang mengikat dalam penyelesaian masalah ini.

Mediasi semacam ini adalah langkah penting dalam menyelesaikan sengketa lahan dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat mencari solusi bersama secara damai dan adil. (adv/dprdkaltim)

 
Related posts