perisaikaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, menegaskan bahwa penutupan lubang tambang bekas galian batubara adalah tanggung jawab perusahaan tambang, bukan pemerintah. Samsun mengkritik keras wacana penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menutup lubang-lubang tersebut, menekankan bahwa dana publik seharusnya tidak dialokasikan untuk tugas yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tambang.
“Menutup lubang tambang bekas galian batubara bukan kewajiban pemerintah provinsi. Itu sebenarnya tanggung jawab perusahaan,” ungkap Samsun pada Rabu (23/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa peran pemerintah provinsi sebatas pemantauan, sementara pengawasan langsung dilakukan oleh inspektur tambang yang berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lebih lanjut, Samsun menyebut bahwa regulasi telah mewajibkan perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dengan menutup dan menghijaukan kembali lahan pasca-tambang.
“Kita di daerah mendorong pemerintah (Kementerian ESDM) untuk lebih tegas kepada perusahaan agar melaksanakan kewajiban lingkungan,” tegas Samsun.
Ia berharap pengawasan yang dilakukan inspektur tambang dapat berjalan optimal. Menurutnya, jika pengawasan dilakukan dengan ketat dan perusahaan mematuhi peraturan, masalah lubang tambang terbengkalai di Kaltim dapat segera teratasi, mengurangi dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.(adv)
-udin