Perisaikaltim.com, Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal melaksanakan rapat kerja internal pada Kamis (28/3/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus P3TK M Udin, didampingi oleh Komariah Ambulansi, dan dihadiri oleh sejumlah tenaga ahli dan staf pansus. Agenda pertemuan tersebut bertujuan untuk menyusun agenda kegiatan pansus.
M Udin menyampaikan bahwa rapat ini merupakan kali pertama setelah pembentukan pansus pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, rapat ini penting untuk menyatukan persepsi dan langkah kerja dalam tiga bulan ke depan.
“Langkah awal setelah pembentukan adalah membuat program kerja, mulai dari menggali informasi tentang daerah lain yang telah memiliki ranperda yang sama hingga tahapan uji publik dan konsultasi ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Secara substansi, fokus perhatian pansus dalam pembahasan draf ranperda adalah bagaimana menyiapkan tenaga kerja lokal yang profesional, handal, dan berkarakter sehingga memiliki daya saing.
“Kita perlu memikirkan bagaimana menyiapkan tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kriteria yang diminta oleh perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan program peningkatan kualitas SDM,” jelasnya.
Ia mencontohkan bahwa dinas terkait perlu melakukan sinkronisasi data-data kriteria jenis keterampilan yang banyak diperlukan perusahaan-perusahaan, lalu menjadi dasar dalam menentukan jenis peningkatan kualitas SDM tenaga kerja lokal.
“Misalnya, jika banyak perusahaan di sektor industri membutuhkan keterampilan di bidang mesin, maka perlu dilakukan pelatihan peningkatan keterampilan secara intensif. Harapannya, tenaga kerja lokal yang telah melalui pelatihan ini dapat memenuhi kebutuhan perusahaan,” ujarnya. (Adv)