perisaikaltim.com,
Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur mengenai Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal menggelar rapat kerja internal pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus P3TK M Udin, didampingi oleh Komariah Ambulansi, serta dihadiri oleh sejumlah tenaga ahli dan staf pansus. Agenda rapat tersebut adalah menyusun agenda kegiatan pansus dalam waktu tiga bulan ke depan.
M Udin menyatakan bahwa rapat ini merupakan pertemuan pertama setelah pembentukan pansus dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, sehingga penting untuk memastikan kesatuan persepsi dan langkah kerja ke depan.
“Istilahnya, langkah awal setelah pembentukan adalah membuat program kerja. Ini termasuk tahapan bagaimana mengumpulkan informasi tentang daerah lain yang telah memiliki ranperda serupa, hingga tahap uji publik dan konsultasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurutnya, fokus utama pansus dalam pembahasan draf ranperda ini adalah mempersiapkan tenaga kerja lokal yang profesional, handal, dan berkarakter agar memiliki daya saing yang tinggi.
“Bagaimana kita bisa membicarakan perlindungan dan hak tenaga kerja lokal jika kriteria yang diminta oleh perusahaan tidak terpenuhi? Oleh karena itu, diperlukan program untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),” katanya.
Contohnya, secara teknis, dinas terkait perlu menyinkronkan data mengenai jenis keterampilan yang banyak dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan. Data ini kemudian menjadi dasar untuk menentukan jenis peningkatan kualitas SDM tenaga kerja lokal.
“Misalnya, jika industri adalah kebutuhan yang dominan, kita harus fokus pada bidang industri secara spesifik, seperti mesin. Maka, diperlukan pelatihan peningkatan keterampilan secara intensif agar tenaga kerja lokal yang lulus dapat memenuhi kebutuhan perusahaan,” tambahnya. adv